Bergabung dengan Pesantren Mahasiswa Raudhatl Huffadz: Wujudkan Masyarakat Islami yang Berkemajuan, Beradab, dan Berilmu. Daftar Sekarang!.
Postingan

Hukum Jimat dan Benda yang Memuat Ayat Suci


Menjaga Kehormatan Al-Qur'an: Kajian ManTaB Bahas Hukum Jimat dan Benda yang Memuat Ayat Suci

Kajian ManTaB (Malam Sabtu Ngaji Kitab Adab)
Jumat, 21 November 2025
Pemateri: Ust. Feri Septianto, Lc., M.H.
Kitab: At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur'an karya Imam An-Nawawi

Pengantar

Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang memiliki kedudukan sangat mulia. Oleh karena itu, syariat Islam mengajarkan berbagai adab dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an, baik ketika membaca, menghafal, menyentuh, maupun memperlakukan setiap tulisan yang memuat ayat-ayatnya.

Dalam Kajian ManTaB (Malam Sabtu Ngaji Kitab Adab), Ust. Feri Septianto membahas lanjutan kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur'an karya Imam An-Nawawi, khususnya pada pembahasan tentang hukum menulis ayat Al-Qur'an pada jimat (Kitabatul Huruz) dan hukum membawa benda yang memuat ayat Al-Qur'an namun bukan mushaf (Hamluhu Ma'a Ghairihi).

Kajian ini menunjukkan bagaimana para ulama memberikan perhatian besar terhadap penjagaan kehormatan Al-Qur'an sekaligus menjelaskan keluasan khazanah fikih Islam dalam menyikapi persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Mengagungkan Al-Qur'an Termasuk Bentuk Ketakwaan

Sebelum memasuki rincian hukum, penting untuk memahami bahwa seluruh pembahasan ini berangkat dari prinsip mengagungkan Al-Qur'an.

Allah Ta'ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Demikianlah, dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu termasuk ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)

Al-Qur'an merupakan syiar Allah yang paling agung. Karena itu, setiap bentuk perlakuan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an harus dilandasi sikap hormat dan pengagungan.

Masalah ke-92: Hukum Menulis Ayat Al-Qur'an pada Jimat


Pada pembahasan ini, Imam An-Nawawi menukil perbedaan pendapat para ulama mengenai penulisan ayat Al-Qur'an atau nama Allah pada benda tertentu yang digunakan sebagai jimat atau sarana perlindungan.

Pendapat Madzhab Syafi'i

Dalam kajian dijelaskan bahwa ulama Syafi'iyyah memakruhkan penulisan Al-Qur'an pada benda-benda yang berpotensi mengurangi penghormatan terhadap ayat suci.

Hal ini mencakup penulisan pada dinding, pakaian, atau benda yang mudah disentuh dan dibawa tanpa memperhatikan adab yang semestinya.

Sikap kehati-hatian tersebut didasari kekhawatiran bahwa tulisan ayat Al-Qur'an dapat terbawa ke tempat yang tidak layak, terkena najis, atau diperlakukan tanpa penghormatan yang semestinya.

Pendapat Imam Malik

Imam Malik memiliki pandangan yang berbeda. Beliau membolehkan penulisan ayat Al-Qur'an sebagai jimat apabila memenuhi syarat tertentu.

Di antara syarat tersebut adalah:

  • Disimpan dalam wadah yang tertutup.

  • Dijaga dari penghinaan.

  • Tidak dibawa ke tempat-tempat yang merendahkan kehormatan Al-Qur'an.

  • Tetap memperhatikan adab terhadap ayat suci.

Pendapat inilah yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi sebagai pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnus Shalah.

Pelajaran dari Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini menunjukkan bahwa fokus utama mereka adalah menjaga kemuliaan Al-Qur'an.

Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak hanya bertanya tentang boleh atau tidaknya suatu amalan, tetapi juga mempertimbangkan apakah tindakan tersebut semakin mengagungkan Al-Qur'an atau justru berpotensi mengurangi kehormatannya.

Penutup

Kajian ini mengingatkan bahwa adab terhadap Al-Qur'an tidak berhenti pada membaca dan menghafalnya. Cara memperlakukan tulisan ayat-ayat Al-Qur'an, menjaga kehormatannya, serta memahami pandangan para ulama tentangnya merupakan bagian dari pengagungan terhadap Kalamullah.

Semakin besar penghormatan seorang muslim terhadap Al-Qur'an, semakin besar pula harapan agar Al-Qur'an menjadi petunjuk, cahaya, dan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat kelak.

Di akhir majelis, panitia mengumumkan bahwa pertemuan berikutnya akan menjadi majelis spesial khataman yang disertai walimah kebersamaan dengan hidangan tongseng dan gulai kambing sebagai bentuk syukur dan penguat ukhuwah di antara jamaah.


Posting Komentar

PesMa RH Selamat Datang di Chat Whatsapp
Assalamu'alaikum izin bertanya-tanya boleh?
Ketik Disini...